Dalam konsep pemidanaan TPPU, terdapat 3 pasal utama pada UU No 8 th 2010 yang bisa menjerat seseorang menjadi pelaku TPPU, yaitu pelaku aktif (bisa melakukan tindak pidana asal dan TPPU ataupun hanya TPPUnya saja), aktif membantu dan pelaku pasif. TPPU dapat dikenakan terhadap pelaku perorangan ataupun korporasi.
Podden och tillhörande omslagsbild på den här sidan tillhör
dimas kenn syahrir. Innehållet i podden är skapat av dimas kenn syahrir och inte av,
eller tillsammans med, Poddtoppen.